WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol
satuan politik
tertentu (\secara khusus negara yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara.
Karena warga negara mengandung
arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1. setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada
.
Negara merupakan alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.
Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
FUNGSI DAN
TUJUAN NEGARA
Ada lima
fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles
E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan umum, dan kebebasan. Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai
fungsi yang berhubungÂan erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan
oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar,
dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi. Misalnya,
Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita menjadi
seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka pun
menuntut ilmu sesuai dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan
tidak mudah putus asa untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan
negara yang mempunyai tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan negara
lainnya berbeda.
Tujuan negara Vietnam tidak sama dengan tujuan negara Thailand. Tujuan
negara Thailand juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan negara
Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerÂdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
UNSUR NEGARA
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah
unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk
suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu
negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang
menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau
warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara,
bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok,
pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang,
garis bujur.
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga Negara memiliki Hak yang harus diberikan oleh
Negara
Beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara :
1. Warga
Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak memandang
siapaun warga negara tersebut.
2.Warga
negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Warga
Negara bebas memilih,memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang mereka
pilih.
4.Warga Negara
berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
5.Warga Negara
berhak berserikat,berkumpul, mengutarakan pendapatnya secara lisan maupun
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Namun Warga
Negara juga memiliki kewajiban timbal balik untuk Negara.
Beberapa contoh kewajiban warga negara :
1.Warga
Negara berkewajiban untuk membela negara , mempertahankan kedaulatan Negara.
2. Warga
Negara berkewajiban membayar pajak dan retribusi terhadap pemerintah Negara
tersebut.
3.Warga
Negara berkewajiban menjunjung tinggi dasar-dasar negara,hukum, dan
pemerintahan Negara
4.Warga
Negara berkewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan Negara tersebut.
5.Warga
Negara berkewajiban ikut serta dalam pembangunan Bangsa dan Negara tersebut.
Sumber : http://bforbawono.blogspot.com/2012/03/artikel-warga-negara-dan-negara.html
http://condrokacon.wordpress.com/2012/11/27/bab-v-warga-negara-dan-negara/
http://dwi-dobelyu.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://zmughnii.blogspot.com/2012/01/warga-negara-dan-negara.html
http://condrokacon.wordpress.com/2012/11/27/bab-v-warga-negara-dan-negara/
http://dwi-dobelyu.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://zmughnii.blogspot.com/2012/01/warga-negara-dan-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda