PERANAN ANTARA AUDITOR DENGAN AKUNTAN DALAM BIDANG PERBANKAN
Definisi
Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Secara tegas dinyatakan bahwa pekerjaan
auditor dalam suatu audit adalah bertujuan untuk mengumpulkan dan menilai bukti
pendukung dan bukti penguat berkaitan dengan pernyataan manajamen yang
disajikan dalam laporan keungan.
Definisi Akuntan
Akuntan
adalah orang profesional yang melakukan fungsi akuntansi seperti audit atau
analisis laporan keuangan. Akuntan bisa dipekerjakan oleh sebuah perusahhan
akuntansi maupun sebuah perusahaan besar dengan departemen akuntansi internal.
Akuntan haris mematuhi standar etika dan menjunjung tinggi prinsip aturan
akuntansi seperti IFRS dan GAAP. gelar
bagi mereka yang telah lulus ujuan akuntansi seperti yang telag ditetapkan
dalam undang-undang No. 34 Tahun 1954. Tenaga-tenaga akuntansi secara umum
dapat didefinisikan sebagai mereka yang memiliki pengetahuan di bidang
akuntansi.
Jenis
Jasa Pengauditan
*Assurance Services (Jasa Penjaminan)
* Nonassurance Services (Jasa Bukan
Penjaminan)
*
Attestation Services (Jasa Atestasi)
1. Audit
2. Pemeriksaan
3. Review
4.
Prosedur yang Disepakati
Alasan
Pentingnya Pengauditan
Audit sangat penting dilakukan karena
adanya Risiko Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan
untuk menilai risiko bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:
* Informasi
diterima dari pihak lain
* Memotivasi
pembuat informasi
* Volume data
* Kerumitan transaksi
Cara mengurangi Risiko Informasi, yaitu:
* Pemakai
laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
* Pemakai
membebankan risiko informasi pada manajemen
* Disediakan laporan keuangan yang telah
diaudit
Manfaat
Pengauditan
* Akses ke pasar
modal
* Biaya modal
menjadi lebih rendah
* Pencegah
terjadinya ketidakefisienan dan kecurangan
* Perbaikan dalam pengendalian dan
operasional
Keterbatasan
Pengauditan
Kendala dari akuntansi:
* PABU fleksibel
(penggunaan prinsip-prinsip pengukuran)
* Pertimbangan
yg harus dilakukan sebelum diterapkan suatu transaksi atau kejadian pada
situasi ttt
* Interpretasi
Kendala dari audit:
* Proses audit
* Teknologi audit
Pihak-pihak
yang Berinteraksi dengan Auditor
* Manajemen
* Dewan
Komisaris dan Dewan Audit
* Auditor Intern
(Internal Auditor)
* Pemegang Saham
Harapan
publik terhadap auditor:
* Melakukan
audit dengan kompetensi teknis, integritas, independen, & obyektif
* Mencari &
mendeteksi salah saji material yg disengaja maupun tidak disengaja
* Mencegah diterbitkannya LK yang
menyesatkan
Jenis-jenis
Audit
* Audit Laporan Keuangan
* Audit Kesesuaian
*
Audit Operasional
Jenis-jenis
Auditor
* Auditor Pemerintah
*Auditor Intern
*
Auditor Independen (Akuntan Publik)
Kategori
Berdasarkan
bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:
*
Akuntan Pendidik
*
Akuntan Publik
*
Akuntan Manajemen
*
Akuntan Sektor Publik
a.
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik (lihat di
bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap Akuntan
Publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat
pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan
adalah benar.
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mangajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Apa saja persyaratannya bila seseorang ingin memperoleh gelar
Akuntan itu? Seseorang itu berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi
syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi
Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan, seperti UI, UGM,
UNHAS, USU dan sebagainya, atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke
salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain
itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan
oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK
Mendikbud RI tahun 1976.
Tujuan yang paling utama dari
akutansi keuangan adalah memberikan suatu informasi ekonomi dari suatu
entitas/kesatuan ekonomi kepada pihak yang mempunyai kepentingan baik dari
internal maupuan eksternal dari entitas/kesatuan ekonomi. maksud dari kesatuan
ekonomi adalah entitas bisnis(badan usaha).
Sebuah perusahaan atau entitas bisnis sekiranya perlu
membuat/menciptakan suatu metode pencatatan atas aktivitas, pengklasifikasian,
analisa serta pengendalian atas kegiatan dan transaksi ekonomi dan kemudian
membuat laporannya guna menghasilkan informasi akuntansi. aktivitas akuntansi
meliputi:
* Peng-identifikasi-an serta pengukuran data yang
berhubungan/relevan untuk pengambilan keputusan.
* Memproses data yang bersangkutan lalu kemudian melaporkan
informasi yang dihasilkan.
* Mengkomunikasikan informasi yang dihasilkan kepada pihak
pemakai laporan akuntansi.
HUBUNGAN AUDITOR DENGAN
AKUNTAN
Sebagaimana
yang dikemukakan dalam definisi auditing, secara tegas dinyatakan bahwa
pekerjaan auditor dalam suatu audit adalah bertujuaan untuk mengumpulkan dan
menilai bukti pendukung dan bukti penguat berkaitan dengan pernyataan manajemen
yang disajikan dalam laporan keuangan.
Tujuan akhir
dari sebuah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen adalah untuk
meng-akumulasi informasi-informasi keuangan
yang relevan
dan andal yang akan dikomunikasikan kepada berbagai-bagai pihak yang
membutuhkan, untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan
keputusan-keputusan yang bersifat ekonomi.
Agar
informasi-informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut memiliki
“nilai guna” bagi para pemakai maka, informasi-informasi yang disajikan
haruslah informasi yang wajar. Informasi yang wajar adalah informasi yang
relevan dan andal. Untuk mendapatkan informasi yang relevan dan andal ini maka
dalam menyusun laporan keuangan harus digunakan suatu kriteria yang berlaku
umum . Kriteria yang berlaku umum ini dalam akuntansi disebut dengan Prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum (Generally Accepted Accounting Princples) .
Pentingnya
prinsip kuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan adalah,
untuk menyatukan persepsi didalam suatu perbedaan dalam memahami konsep,
standar,definisi, metode dan penyajian suatu item yang disajikan dalam laporan
keuangan. Dengan adanya kesatuan persepsi ini, diharapkan semua informasi
keuangan yang disajikan manajemen dalam laporan keuangan dapat dipahmi
dengan pemahaman yang sama oleh berbagai-bagai pihak sehingga menjadikan
informasi keuangan tersebut memiliki nilai guna.Didalam standar akuntansi
keuangan dijelaskan mengenai masalah pengakuan, pengukuran, pencatatan,
penilaian dan penyajian dan pengelompokkan masing-masing item dalam laporan
keuangan.
Dalam akuntansi,
proses penyusunan laporan keuangan dimulai dari mengidentifikasi akibat dari
transaksi atau peristiwa, pencatatan dampak dari transaksi atau peristiwa
kedalam buku harian berdasarkan dokumen, pemindahan ke buku besar, pemindahan
saldo buku besar ke neraca percobaan, membuat jurnal penyesuaian untuk
menyiapkan neraca lajur, membuat jurnal penutup dan kemudian disusunlah laporan
keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan arus kas.
Untuk
menambah keyakinan berbagai-bagai pihak pemakai terhadap informasi yang
disajikan manajemen dalam laporan keuangan maka, diperlukanlah suatu penilaian
yang dilakukan oleh pihak yang independen untuk menentukan tingkat
kewajaran dari informasi yang disajikan. Kewajaran suatu informasi keuangan
tersebut maka, pihak independen akan menilai sampai sejauh manakah standar
akuntansi keuangan digunakan pihak manajemen dalam proses penyusunan laporan
keuangan.
Dalam
melakukan penilaian terhadap kewajaran informasi yang disajikan
manajemen dalam laporan keuangan maka, pihak penilai independen harus
menggunakan sistem dan standar tertentu. Di Indonesia standar ini disebut dengan Standar Profesional Akuntan Publik.
Didalam standar ini diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan, baik
ketentuan yang berhubungan dengan persyaratan orang yang dapat melakukan
penilaian, ketentuan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan ketentuan yang
berhubungan dengan pelaporannya.
Menurut standar
profesional akuntan publik, proses auditing dilakukan dengan cara mendapatkan
dan menilai bukti-bukti yang dijadikan dasar penyusunan laporan keuangan,
menguji ketepatan pengakuan, kecermatan pengukuran dan penilaian, ketepatan
pencatatan, pengelompokkan dan penyajian dalam laporan keuangan. Untuk
mendapatkan bukti-bukti, digunakanlah prosedur-prosedur audit dan tehnik-tehnik
audit. Setelah auditor melaksanakan proses audit tersebut maka, auditor
menyimpulkan hasil penilaiannya yang dinyatakan dalam sebuah pernyataan
pendapat mengenai tingkat kewajaran penyajian neraca dan posisi keuangan
perusahaan serta hasil usaha dari kegiatan operasi perusahaan serta arus kas
untuk tanggal tertentu yang diaudit.
Berdasarkan
uraian yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa, akuntansi dan auditing
memiliki hubungan yang sanggat erat, kerena proses akhir dari auditing
bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran penyajian pernyataan manajemen
didalam laporan keuangan.
Contoh Kasus :
http://cpanel.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/viewArticle/17000
http://cpanel.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/viewArticle/17000
http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe1/article/viewFile/471/327
Sumber :
https://erika0391989.wordpress.com/category/pengertian-akuntan-dan-auditor/
http://netkomdit.blogspot.com/2014/01/hubungan-akuntansi-dengan-auditing.html
http://www.materiakuntansi.com/pengertian-akuntan-menurut-para-ahli/
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda