Sabtu, 09 April 2016

PERANAN ANTARA AUDITOR DENGAN AKUNTAN DALAM BIDANG PERBANKAN







Definisi Auditor
 
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Secara tegas dinyatakan bahwa pekerjaan auditor dalam suatu audit adalah bertujuan untuk mengumpulkan dan menilai bukti pendukung dan bukti penguat berkaitan dengan pernyataan manajamen yang disajikan dalam laporan keungan.
 
Definisi Akuntan

       Akuntan adalah orang profesional yang melakukan fungsi akuntansi seperti audit atau analisis laporan keuangan. Akuntan bisa dipekerjakan oleh sebuah perusahhan akuntansi maupun sebuah perusahaan besar dengan departemen akuntansi internal. Akuntan haris mematuhi standar etika dan menjunjung tinggi prinsip aturan akuntansi seperti IFRS dan GAAP. gelar bagi mereka yang telah lulus ujuan akuntansi seperti yang telag ditetapkan dalam undang-undang No. 34 Tahun 1954. Tenaga-tenaga akuntansi secara umum dapat didefinisikan sebagai mereka yang memiliki pengetahuan di bidang akuntansi.

Jenis Jasa Pengauditan

*Assurance Services (Jasa Penjaminan)
* Nonassurance Services (Jasa Bukan Penjaminan)
* Attestation Services (Jasa Atestasi)

1. Audit
2. Pemeriksaan
3. Review
4. Prosedur yang Disepakati

Alasan Pentingnya Pengauditan

Audit sangat penting dilakukan karena adanya Risiko Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:

* Informasi diterima dari pihak lain
* Memotivasi pembuat informasi
* Volume data
* Kerumitan transaksi

Cara mengurangi Risiko Informasi, yaitu:

* Pemakai laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
* Pemakai membebankan risiko informasi pada manajemen
* Disediakan laporan keuangan yang telah diaudit

Manfaat Pengauditan

* Akses ke pasar modal
* Biaya modal menjadi lebih rendah
* Pencegah terjadinya ketidakefisienan dan kecurangan
* Perbaikan dalam pengendalian dan operasional


Keterbatasan Pengauditan

Kendala dari akuntansi:

* PABU fleksibel (penggunaan prinsip-prinsip pengukuran)
* Pertimbangan yg harus dilakukan sebelum diterapkan suatu transaksi atau kejadian pada situasi ttt
* Interpretasi


Kendala dari audit:

* Proses audit

* Teknologi audit

Pihak-pihak yang Berinteraksi dengan Auditor

* Manajemen
* Dewan Komisaris dan Dewan Audit
* Auditor Intern (Internal Auditor)
* Pemegang Saham

Harapan publik terhadap auditor:

* Melakukan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independen, & obyektif
* Mencari & mendeteksi salah saji material yg disengaja maupun tidak disengaja
* Mencegah diterbitkannya LK yang menyesatkan


Jenis-jenis Audit

* Audit Laporan Keuangan
* Audit Kesesuaian
* Audit Operasional

Jenis-jenis Auditor

* Auditor Pemerintah
*Auditor Intern
* Auditor Independen (Akuntan Publik)

Kategori

Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:

* Akuntan Pendidik
* Akuntan Publik
* Akuntan Manajemen
* Akuntan Sektor Publik


a.      Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap Akuntan Publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mangajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Apa saja persyaratannya bila seseorang ingin memperoleh gelar Akuntan itu? Seseorang itu berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan, seperti UI, UGM, UNHAS, USU dan sebagainya, atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.



Tujuan yang paling utama dari akutansi keuangan adalah memberikan suatu informasi ekonomi dari suatu entitas/kesatuan ekonomi kepada pihak yang mempunyai kepentingan baik dari internal maupuan eksternal dari entitas/kesatuan ekonomi. maksud dari kesatuan ekonomi adalah entitas bisnis(badan usaha).
Sebuah perusahaan atau entitas bisnis sekiranya perlu membuat/menciptakan suatu metode pencatatan atas aktivitas, pengklasifikasian, analisa serta pengendalian atas kegiatan dan transaksi ekonomi dan kemudian membuat laporannya guna menghasilkan informasi akuntansi. aktivitas akuntansi meliputi:
* Peng-identifikasi-an serta pengukuran data yang berhubungan/relevan untuk pengambilan keputusan.
* Memproses data yang bersangkutan lalu kemudian melaporkan informasi yang dihasilkan.
* Mengkomunikasikan informasi yang dihasilkan kepada pihak pemakai laporan akuntansi.


HUBUNGAN AUDITOR DENGAN AKUNTAN 

Sebagaimana yang dikemukakan dalam definisi auditing,  secara tegas dinyatakan bahwa pekerjaan auditor dalam suatu audit adalah bertujuaan untuk mengumpulkan dan menilai bukti pendukung dan bukti penguat berkaitan dengan pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan.
Tujuan akhir dari sebuah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen adalah untuk meng-akumulasi informasi-informasi keuangan
yang relevan dan andal  yang akan dikomunikasikan kepada berbagai-bagai pihak yang membutuhkan, untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat ekonomi.   
Agar informasi-informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut memiliki “nilai guna” bagi para pemakai maka, informasi-informasi yang disajikan haruslah informasi yang wajar. Informasi yang wajar adalah informasi yang relevan dan andal. Untuk mendapatkan informasi yang relevan dan andal ini maka dalam menyusun laporan keuangan harus digunakan suatu kriteria yang berlaku umum . Kriteria yang berlaku umum ini dalam akuntansi disebut dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Generally Accepted Accounting Princples) .
Pentingnya prinsip kuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan adalah, untuk menyatukan persepsi didalam suatu perbedaan dalam memahami konsep, standar,definisi, metode dan penyajian suatu item yang disajikan dalam laporan keuangan. Dengan adanya kesatuan persepsi ini, diharapkan semua informasi keuangan yang disajikan manajemen dalam laporan keuangan  dapat dipahmi dengan pemahaman yang sama oleh berbagai-bagai pihak sehingga menjadikan informasi keuangan tersebut memiliki nilai guna.Didalam standar akuntansi keuangan dijelaskan mengenai masalah pengakuan, pengukuran, pencatatan, penilaian dan penyajian dan pengelompokkan masing-masing item dalam laporan keuangan.
Dalam akuntansi, proses penyusunan laporan keuangan dimulai dari mengidentifikasi akibat dari transaksi atau peristiwa, pencatatan dampak dari transaksi atau peristiwa kedalam buku harian berdasarkan dokumen, pemindahan ke buku besar, pemindahan saldo buku besar ke neraca percobaan, membuat jurnal penyesuaian untuk menyiapkan neraca lajur, membuat jurnal penutup dan kemudian disusunlah laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi  dan arus kas.
Untuk menambah keyakinan berbagai-bagai pihak pemakai terhadap informasi yang disajikan manajemen dalam laporan keuangan maka, diperlukanlah suatu penilaian yang dilakukan oleh pihak yang independen  untuk menentukan tingkat kewajaran dari informasi yang disajikan. Kewajaran suatu informasi keuangan tersebut maka, pihak independen akan menilai sampai sejauh manakah standar akuntansi keuangan digunakan pihak manajemen dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Dalam melakukan penilaian terhadap kewajaran informasi  yang disajikan manajemen  dalam laporan keuangan maka, pihak penilai independen harus menggunakan  sistem dan standar tertentu.  Di Indonesia standar ini disebut dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Didalam standar ini diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan, baik ketentuan yang berhubungan dengan persyaratan orang yang dapat melakukan penilaian, ketentuan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan ketentuan yang berhubungan  dengan pelaporannya.
Menurut standar profesional akuntan publik, proses auditing dilakukan dengan cara mendapatkan dan menilai bukti-bukti yang dijadikan dasar penyusunan laporan keuangan, menguji ketepatan pengakuan, kecermatan pengukuran dan penilaian, ketepatan pencatatan, pengelompokkan dan penyajian dalam laporan keuangan.  Untuk mendapatkan bukti-bukti, digunakanlah prosedur-prosedur audit dan tehnik-tehnik audit.  Setelah auditor melaksanakan proses audit tersebut maka, auditor menyimpulkan hasil penilaiannya yang dinyatakan dalam sebuah pernyataan pendapat mengenai tingkat kewajaran penyajian neraca  dan posisi keuangan perusahaan serta hasil usaha dari kegiatan operasi perusahaan serta arus kas untuk tanggal tertentu yang diaudit.
Berdasarkan  uraian yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa, akuntansi dan auditing memiliki hubungan yang sanggat erat, kerena proses akhir dari auditing  bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran penyajian pernyataan manajemen didalam laporan keuangan. 



Contoh Kasus :
http://cpanel.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/viewArticle/17000
http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe1/article/viewFile/471/327


Sumber :
https://erika0391989.wordpress.com/category/pengertian-akuntan-dan-auditor/
http://netkomdit.blogspot.com/2014/01/hubungan-akuntansi-dengan-auditing.html
http://www.materiakuntansi.com/pengertian-akuntan-menurut-para-ahli/


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda