cybercrime - "KEJAHATAN DUNIA MAYA MENGENAI SISTEM KEAMANAN"
MAKALAH DAN JURNAL CYBERCRIME
NAMA KELOMPOK :
1.
JENAR NUR IMAN (13112918)
2.
LIESTYANI DARMAYANTI (14112201)
3.
NANDA ARSYIA MURTI (15112231)
4.
RESTYANDINI ANUGRAH (18112226)
5.
RONNY ROBERTO H.I (16112690)
6.
RYAN RAMADHAN (16112755)
KELAS : 4KA34
KEJAHATAN DUNIA MAYA MENGENAI
SISTEM KEAMANAN
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
PENGERTIAN
CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
- Forester dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
·
- Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime
sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
· - M.Yoga.P (2013) memberikan definisi
cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The
U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:“… any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization
of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to
refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that
do not rely heavily on computer“.
PENGERTIAN
CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA PAKAR :
· The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring
knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution".
· - Organization of European Community
Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
·
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
· - Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout
this text to refer to any crime that involves computer and networks, including
crimes that do not rely heavily on computer“.
JENIS
CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
:
1 1. Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau
software tersebut melalui jaringan computer.
2 2. Cybertrespass
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan
password.
3. Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer.
JENIS
CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIFITAS :
-
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
·
- Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
- Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
·
- Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan
ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
·
- Misuse of devices (Menyalahgunakan
Peralatan Komputer)
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
·
- Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
·
- DoS (Denial Of Service)
Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
·
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
·
- Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
·
- Cyber Terorism
Tindakan
cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
·
- Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
·
- llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke
Sistem Komputer)
Tanpa
hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
STUDI KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena
kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
STUDI KASUS 2 :
Carding, salah satu jenis cyber
crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah
pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang
yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
STUDI KASUS 3 :
Salah
satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan
khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta
Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna
melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang
pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk
membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih
supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti
pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal
portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan
sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi
Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang
diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di
PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama
dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment).
Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah
mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer
secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara
sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
REFERENSI:
Link Jurnal
“Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam
Hukum Nasional” :
Source
:
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda